Penyidik dari Polda Sumsel saat ini sedang memproses seorang pengusaha yang diduga melanggar hukum dengan tidak membayar upah pekerja. Konsorsium mengatakan banyak kasus serupa terjadi di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengungkap dugaan pelanggaran upah tersebut. Ia mendapat bocoran bahwa pengusaha itu langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak unsur pelanggaran perburuhan.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Minggu ini saya dapat kabar bahwa ada seorang pengusaha yang dicurigai,” kata Koimudin, Rabu (15 Juni).
Sembilan Laporan Buruh
Koimudin enggan menyebut industri tempat Entrepreneur bekerja. Dia hanya menjelaskan bahwa penyelidikan itu merupakan bagian dari koordinasi pemerintah dengan laporan yang diterima dari pekerja.
Ada sembilan laporan yang masuk dan salah satunya sedang dalam proses,” katanya.
Dari sekian banyak laporan, beberapa pemilik usaha beralasan tidak memiliki anggaran yang besar untuk membayar pekerja sesuai haknya. Permintaan maaf tersebut tidak beralasan karena melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kami menegakkan aturan sesuai dengan hukum. Kami tidak membela pekerja atau pengusaha, kami berada di posisi tengah, kami tidak main-main saat ada masalah,” jelasnya.
Buruh Berharap Penegak Hukum Tegas
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja, Informatika Komersial, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) Hermawan mengatakan masih banyak campur tangan dari legislator hak-hak buruh yang beroperasi di Löhbeson a. Majikan sering mengabaikan kinerja pekerja mereka untuk membuat mereka tidak memadai untuk pekerjaan itu.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Masih banyak pengusaha kelautan yang tidak membayar upah UMK, itu masalah serius,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya melihat pemerintah AKAN hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak terkesan lamban karena pelapor adalah pekerja.
Harus segera ditindak jika ada laporan, sejauh ini kami perkirakan penegakan hukum masih lamban dan timpang,” pungkasnya.