Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Liz Throssell, mengatakan pada hari Selasa bahwa dia “sangat prihatin” tentang dampak hak asasi manusia dari wabah COVID-19 di Korea Utara.
Tak hanya itu, juga mencakup kebijakan penghentian sementara atau penghentian kegiatan dan penutupan beberapa wilayah seperti dikutip laman VOA Indonesia, Kamis (19/5/2022).
Dalam pidatonya di Jenewa, Throssell mengatakan wabah di Korea Utara mungkin berdampak negatif pada situasi hak asasi manusia di negara itu.”
Throssell mengatakan ini karena Korea Utara “tidak memiliki program vaksinasi” dan “infrastruktur kesehatan yang sangat terbatas untuk menangani jenis krisis ini.”
Dia menambahkan bahwa tindakan Korea Utara baru-baru ini, termasuk isolasi dan pembatasan perjalanan, akan memiliki konsekuensi yang mengerikan bagi mereka yang terkena dampak yang sudah berjuang untuk “memenuhi” kebutuhan dasar mereka.
Kami mendesak DPRK melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diperlukan untuk menangani pandemi itu perlu, proporsional, tidak diskriminatif, tepat waktu dengan dan sesuai dengan kebutuhan pandemi ini.
Ia juga menyinggung perlunya komunikasi dan solidaritas antara Korea Utara dengan dunia internasional, serta pelonggaran sanksi dalam penanganan COVID-19 negara tersebut.