Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perkara dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat atas terdakwa Kuat Maruf pada Kamis (20/10).
Penundaan itu dilakukan setelah tim penasihat hukum Kuat Maruf menyatakan memerlukan waktu selama tiga dalam membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Atas dakwaan jaksa kami dari tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi, karena itu kami meminta waktu sebagaimana terdakwa yang lain tiga hari,” kata salah satu kuasa hukum Kuat Maruf saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas permintaan tersebut, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan melanjutkan sidang untuk agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf pada sidang selanjutnya.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Kami akan lanjutkan persidangan berikutnya kamis, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum,” ujar dia.
Kuat Maruf Didakwa Pembunuhan Berencana
Kuat Maruf Simpan Pisau di Tas untuk Tusuk Yoshua Apabila Melawan saat Dieksekusi
Terdakwa Kuat Ma’ruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat terjadi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai sopir Ferdy Sambo tersebut untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.
“Kuat Ma’ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10) malam.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Ma’ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf,” katanya.
“Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46,” ujar Jaksa.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga bertugas memanggil mereka berdua ke dalam rumah. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan ‘nom … dipanggil bapak sama Yosua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.
“Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” tambahnya.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf juga didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.