Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengebut berkas perkara penjualan barang bukti narkoba jenis sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/11).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Zulpan menerangkan, berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa ditargetkan segera dilimpahkan dalam waktu dekat. Adapun pertimbangan penyidik dalam hal ini masa penahanan. Irjen Teddy Minahasa sejak Senin, 24 Oktober 2022 hingga 20 hari ke depan.
“Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan ini sehingga penyidik masih memiliki waktu,” ujar dia.
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.
Sementara sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.