Menu Close

Kapolri Belum Tindaklanjuti Surat Firli soal Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri. Surat itu terkait dengan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ditarik kembali ke Polri.

“Iya, memang betul ada (surat rekomendasi),” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (9/2).

Kendati demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah keduanya itu bakal dikembalikan lagi ke Korps Bhayangkara.

“Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” ujar dia.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri.

“Pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi,” ujar Firli di DPR, Jakarta, Kamis (9/2).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Penjelasan KPK Naik Pangkat

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dikabarkan tengah diusulkan naik pangkat.

Menanggapi isu tersebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal yang lumrah.

“Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa,” ujar Ali di gedung KPK, Kamis (8/2).

Menurut informasi, ada surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri. Penarikan itu disebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Ali menampik kabar tersebut. Menurut Ali, tidak semua pegawai yang berasal dari instansi lain bekerja selamanya di KPK.

“Jadi, jangan kemudian dimaknai ada sesuatu, biasa itu memilih karier lama. Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari, jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa, jangan kemudian dimaknai hal-hal lain,” kata Ali.

Dilaporkan ke Dewas

Diketahui, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

“Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

“Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

“Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *