Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan yang dilakukan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Laporan terhadap Anies karena dianggap curi start kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anies mengatakan Undang Undang telah mengatur hak warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut Indonesia adalah negara demokrasi
“Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Ini adalah negeri demokrasi yang kebebasan berserikat dan dilindungi oleh UU,” ujarnya usai silaturahmi dan pengukuhan 61 elemen Relawan Anies di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Sabtu (10/12).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Sementara itu, terkait koalisi partai politik (parpol) yang akan mengusungnya di Pilpres 2024, Anies terus berkomunikasi dan bersilaturahmi. Meski saat ini baru NasDem yang sudah memastikan akan mengusungnya. Anies menyebut komunikasi dengan Demokrat dan PKS tetap berjalan.
“Selalu di semua tempat, di mana kami hadir selalu kita mengadakan silaturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah dari NasDem, Demokrat, dan PKS,” sebutnya.
Selain silaturahmi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan jika bertemu dengan pimpinan tiga parpol yang akan mengusungnya juga dilakukan konsolidasi.
“Biasanya dalam pertemuan itu ada konsolidasi daerah karena kita berharap yg dibangun bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif. Bagaimana pun juga ini sudah ikhtiar yang penuh dengan perjuangan bersama eksekutif dan Legislatif,” ucapnya.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Sebelumnya, Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu karena Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Dia mengakui, bahwa Bawaslu belum bisa menerima laporan tersebut karena berkas yang diserahkan belum lengkap. Bawaslu bakal memberikan waktu 7 hari ke depan untuk pelapor melengkapi berkas tersebut.
“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap. Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
“Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12).