Aktris Krisna Mukti dan beberapa artis telah diselidiki atas dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk koleksi sosial. Polisi membenarkan laporan tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Reporternya adalah orang bernama Yeni Khaidir. Sementara itu, Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin melaporkan.
Pengelola Rekreasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut terkait dengan dugaan penipuan. Reporter Yeni Khaidir bergabung dengan Arisan pada Desember 2018 dengan sejumlah pihak terlapor. Namun, Arisan berhenti pada Januari 2021.
“Ada lima orang yang belum menerima uang Arisan. Namun sampai saat ini terlapor dan kawan-kawan belum membayarkan uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau pengurus Arisan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/6). .
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian hingga Rp724.600.000. Sementara kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Ya, laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku Krisna Mukti diduga melakukan penipuan dan penggelapan yaitu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.